Pemerintah Indonesia terus melakukan pengembangan dan meningkatkan kualitas melalui program yang mendukung agar proses belajar bisa dilakukan dengan efektif. Salah satu program pendukung ini adalah PIP atau Program Indonesia Pintar. Program ini berupa bantuan yang diberikan kepada penerima dalam bentuk dana secara tunai yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi peserta didik. Program ini disalurkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya pendidikan yang akan dijalankan. Biaya PIP bertujuan untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, serta biaya uang dikeluarkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Program pemerintah ini dirancang oleh pemerintah agar menolong dan mencegah anak yang putus sekolah dan bisa melanjutkan pendidikan tanpa harus memikirkan biaya. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi dalam permasalahan biaya yang dihadapi, dengan banyak peserta didik yang melanjutkan pendidikan akan berguna bagi bangsa karena meraka lah yang akan menjadi penerus.
Tujuan Pemerintah dalam melakukan Program Indonesia Pintar
Tujuan utama pemerintah adalah memberi bantuan bagi peserta didik agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikan hingga selesai, namun pemerintah memiliki prinsip dari diciptakanya PIP yaitu:
- Pelaksanaan program PIP seluruhnya dalam menjalankan berbagai kegiatan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
- Kegitan dari program pemerintah ini bisa dilakukan secara proporsional dan juga relistis.
- Program dijalankan dengan transparan agar setiap lapisan masyarakat bisa mengetahui mengenai program pemerintah PIP ini.
- Dana yang diberikan dan juga kebutuhan dapat seimbang agar manfaat program sesuai dengan sasaran yang dituju.
- Program dapat terlaksana dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Penggunaan dana bisa mencapau sasaran yang sudah ditetapkan dengan jangka waktu yang cepat sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Kriteria Program Indonesia Pintar
Program pemerintah PIP memiliki sasaran yang mendapatkan bantuan yang sudah ditetapkan memiliki beberapa kriteria yaitu
- Merupakan peseta didik dengan rentang usia dari 6 hingga 21 tahun.
- Penerima merupakan pemilik Kartu Indonesia Pintar yang dikenal dengan KIP.
- Penerima merupakan pesert didik yang berasal dari keluarga dengan Program Keluarga Harapan.
- Penerima merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga denga Kartu Keluarga Sejahtera.
- Penerima merupakan anak yatim piatu atau anak puati, anak yatim termasuk juga anak panti asuhan.
- Penerima merupakan peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Penerima tidak bisa melanjutkan sekolah karena masalah biaya.
- Penerima memiliki kelaianan fisik
- Penerima berasal dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Menyalurkan biaya program PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima. Adapun besaran dana yang diterima penerima yang menjalankan jenjang pendidikan tingkat SD sebesar 450.000 rupiah per tahun. Penerima yang menjalankan jenjang pendidikan tingkat SMP mendapat bantuan sebesar 750.000 rupiah per tahun. Sedangkan penerima yang menjalankan jenjang pendidikan tingkat SMA memperoleh 1.000.000 rupiah per tahun.
Untuk daftar beasiswa program pemerintah PIP dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap yaitu dengan mendaftar melalui lembaga pendidikan membawa berkas Kartu Keluarga Sejahtera. Setelah itu orang tua atau wali membuat dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan. Dengan melengkapi persyaratan maka sekolah akan mendata peserta penerima PIP agar didata di Dinas Pendidikan. Apabila sudah mendaftar dan sesuai dengan persyaratan maka akan dinyatakan lolos. Penerima akan diberi dana secara kolektif apabila peserta tinggal di daerah tidak ada bank.
Program ini cukup mudah untuk mendaftar, sehingga ke depannya diharapkan tidak ada anak putus sekolah.